BRK Tanjung Balai

Loading

Dasar Hukum

Dasar hukum BRK Tanjung Balai mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan tugas dan wewenang unit Reserse Kriminal. Beberapa dasar hukum yang mendasari operasional BRK Tanjung Balai antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mengatur tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk unit-unit yang ada di dalamnya, seperti Badan Reserse Kriminal (BRK).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
    • Memberikan pedoman tentang prosedur penyelidikan, penyidikan, dan proses hukum lainnya yang harus diikuti dalam menangani tindak pidana.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    • Mengatur tentang tindak pidana dan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan serta tata cara pengadilan terhadap perkara pidana.
  4. Peraturan Kapolri
    • Merupakan peraturan yang mengatur operasional dan prosedur yang harus diikuti oleh setiap anggota Polri, termasuk BRK Tanjung Balai, dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan.
  5. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Lain yang Relevan
    • Berbagai peraturan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan pedoman atau prosedur yang harus diikuti dalam penyelesaian kasus dan penegakan hukum.

Dasar hukum ini memastikan bahwa BRK Tanjung Balai menjalankan tugasnya dengan sah, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan benar.