BRK Tanjung Balai

Loading

Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana di Indonesia

Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana di Indonesia


Perlindungan Hukum bagi Anak Pelaku Tindak Pidana di Indonesia merupakan hal yang sangat penting dalam sistem peradilan di negara ini. Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak di bawah usia 18 tahun yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan perlindungan khusus.

Menurut Pakar Hukum Pidana Anak, Dr. Yohanes Sulaiman, “Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana di Indonesia harus dilakukan dengan memperhatikan hak-hak mereka sebagai anak yang masih dalam masa perkembangan.” Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia.

Namun, dalam prakteknya, masih banyak kendala dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana di Indonesia. Banyak anak pelaku tindak pidana yang tidak mendapatkan pendampingan hukum yang layak, sehingga proses peradilan terkadang tidak berjalan dengan adil.

Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hanya sekitar 30% anak pelaku tindak pidana yang mendapatkan pendampingan hukum selama proses peradilan. Hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana di Indonesia.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya lebih lanjut dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana di Indonesia. Pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat secara keseluruhan harus bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak anak pelaku tindak pidana tetap terlindungi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, “Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana di Indonesia adalah tanggung jawab bersama yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh demi masa depan anak-anak Indonesia.” Dengan demikian, kita semua harus berperan aktif dalam memastikan bahwa hak-hak anak pelaku tindak pidana di Indonesia benar-benar terlindungi.